Breaking News:

Kebakaran Pabrik Mancis

7 Orang Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai Berhasil Diidentifikasi, 5 di Antaranya Anak-anak

Korban kebakaran pabrik mancis Binjai, Sumatera Utara sudah mulai teridentifikasi, berikut daftar 7 korban yang berhasil diidentifikasi.

TribunMedan.
Kebakaran pabrik mancis atau korek api yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai pada Jumat (21/6/2019) siang. 

Mandir tersebut diduga kuat menjadi sosok yang bertugas menggembok pintu rumah, sehingga pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.

"Hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik," terang Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja.

Pintu depan dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban tewas.

Kardiman, kakek Pinja dan Sasa, bocah korban kebakaran pabrik mancis di Sumatera Utara.
Kardiman, kakek Pinja dan Sasa, bocah korban kebakaran pabrik mancis di Sumatera Utara. (TribunStyle.com Kolase/ TribunMedan/M Fadli Taradifa)

"Pabrik tersebut sebenarnya terdapat alat pemadam. Namun, saat kebakaran tidak sempat dipergunakan," tambahnya.

Dia juga mengungkapka penyebab kebakaran pabrik mancis di Binjai, Jumat (21/6/2019) lalu.

"Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor,"

"Saar dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tukasnya.

Sementara itu, update terbaru, polisi telah menetapkan pemilik pabrik bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersanka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.

Kesaksian Warga Soal Detik-detik Kebakaran Pabrik Mancis yang Tewaskan 30 Orang, Hanya 20 Menit

Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.

Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.

Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang.

Seluruh operasional pabik, termasuk perusahaan induk juga telah dihentikan sementara.

"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.

Seperti diketahui, pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara terbakar.

Total 30 orang dinyatakan tewas termasuk di antaranya anak-anak.

(TribunStyle.com/ Salma Fenty)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kebakaran Pabrik Mancis Jumat 21 Juni 2019korban kebakaran Pabrik Mancisfakta terbaru kebakaran Pabrik MancisBinjaiSumatera Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved