Breaking News:

Viral Hari Ini

Ikut Nonton Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya, Bocah SD Ini Akui Diajak Teman & Bayar Rp 1000

Pengakuan bocah SD yang ikut menonton adegan ranjang pasutri di Tasikmalaya secara langsung, mengaku diajak teman dan bayar Rp 1000.

Kompas.com/TribunJabar
Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan dan jual adegan ranjang mereka secara langsung kini ditetapkan tersangka. 

Pengakuan bocah SD yang ikut menonton adegan ranjang pasutri di Tasikmalaya secara langsung, mengaku diajak teman dan bayar Rp 1000.

TRIBUNSTYLE.COM - Warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah dihebohkan dengan pasangan suami istri / pasutri yang menjual dan mempertontonkan adegan ranjang mereka secara langsung ke bocah-bocah SD.

Pasutri yang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut berinisial ES (24) dan LA (24) asal Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Keduanya mempertontonkan adegan ranjang mereka pada anak-anak berusia sekitar 12-13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Berdasarkan informasi yang didapat, sebanyak 6 bocah SD yang ikut nonton bareng adegan ranjang pasutri ES dan LA secara langsung.

Satu dari keenamnya pada Rabu (19/6/2019) siang kemarin telah mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Ia mendatangi kantor KPAID dengan didampingi oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa Kadipaten.

Berdasarkan kunjungan tersebut, KPAID mendapatkan informasi bahwa bocah tersebut turut menonton adegan ranjang pasutri lantaran diajak oleh teman sebayanya.

Menurut sang anak, adegan ranjang dilakukan dalam kamar di kediaman pasutri ES dan LA.

Anak-anak menonton di balik jendela kamar yang sengaja dibuka.

"Saya mah tidak niat tapi diajak teman, lalu melihat melalui kaca kamar itu," kata sang anak menggunakan Bahasa Sunda, dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar, Kamis (20/6/2019).

Lebih lanjut, bocah tersebut mengaku ikut iuran untuk membeli rokok dan kopi dengan membayar Rp 1.000.

"Abi mah mayar sarebu (Saya bayar Rp 1.000)," ujarnya, polos.

Hingga Selasa (18/6) pukul 19.00 malam tersangka E (kedua dari kiri) dan L (kanan) menjalani pemeriksaan pertama di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Hingga Selasa (18/6) pukul 19.00 malam tersangka E (kedua dari kiri) dan L (kanan) menjalani pemeriksaan pertama di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Tribun Jabar/firman suryaman)

Selain Tarif Rp 5 Ribu, Pasutri yang Pertontonkan Adegan Intim ke Bocah juga Dibayar Pakai Mi Instan

Pertontonkan Adegan Ranjang ke Anak-anak di Tasikmalaya, Pasutri Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Nonton Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya, Sejumlah Bocah SD Kena Dampak, Hampir Berbuat Cabul

Pertontonkan Adegan Ranjang di Depan Bocah SD Secara Live, Pasutri Ini Nangis & Pingsan Saat Ditahan

Diberitakan sebelumnya, pasutri ES dan LA melakukan adegan ranjang di kamar rumah mereka dan mempertontonkan pada beberapa bocah SD yang tinggal di dekat rumahnya.

Pasutri itu mematok harga Rp 5-10 ribu bila ingin menonton adegan ranjang mereka secara langsung.

Selain uang, setiap anak yang menonton juga boleh memberikan rokok atau mi instan.

Kelakuan tidak senonoh keduanya mulai diketahui masyarakat setelah seorang anak menceritakan hal tersebut pada Miftah Farid, guru ngaji di kampung itu.

Miftah Farid pun langsung mengadukan kejadian tersebut ke KPAID.

Setelah diselidiki oleh KPAID, ditemukan informasi bahwa adegan ranjang yang dilakukan pasutri itu terjadi di bulan Ramadhan dan tidak hanya sekali.

Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap dan memeriksa mereka.

TribunJabar/Isep Heri
Pasutri yang pertontonkan adegan ranjang secara langsung ke bocah SD. (TribunJabar/Isep Heri)

Keduanya sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Pasutri yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat.

Seminggu kemudian, datang ke Polsek dan diamankan.

Kini, posutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Keduanya dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti motif pasutri tersebut melakukan hal yang tidak pantas.

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami motifnya.

Terdapat 6 orang anak yang menjadi korban.

Parahnya, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa ada anak balita berusia 3 tahun yang nyaris menjadi korban.

"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) dikutip dari TribunJabar.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pasutri di Tasikmalaya pertontonkan hubungan badanpasutriTasikmalayaadegan ranjang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved