Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Keluarga Lewat Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaannya
Keluarga Ahmad Dhani kecewa dengan keputusan majelis hakim yang mem-vonis sang musisi itu hukuman 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Keluarga Ahmad Dhani kecewa dengan keputusan majelis hakim yang mem-vonis sang musisi itu hukuman 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
TRIBUNSTYLE.COM - Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Selasa (11/6/2019).
Mengetahui keputusan yang diterima Ahmad Dhani, pihak keluarga mengaku kecewa.
Kekecewaan keluarga Ahmad Dhani diungkapkan oleh sang kuasa hukum, Hendarsam.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani itu menyebut keluarga sang musisi mengaku kecewa lantaran bagi mereka hukuman tersebut tidak adil.
“Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum satu tahun, sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," ujar Hendarsam, Selasa (11/6/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunseleb.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Selasa (11/6/2019).
Terdakwa kasus vlog idiot itu dintayakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan golongan.

• BREAKING NEWS! Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
• Anak Bungsunya Baru Berulang Tahun, Kabar Terbaru Datang dari Ahmad Dhani yang Divonis Lebih Ringan
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJatim, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.
Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Rupanya ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.

• Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini
Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.