Tak Seterpuruk Dulu, Vanessa Angel Kini Lebih Ceria, Sampai Lakukan Ini Saat Sidang
Terlihat lebih ceria dan bersemangat saat menjalani sidang, Vanessa Angel bahkan melakukan ini bersama ketiga muncikari yang juga menjadi tersangka.
Penulis: ninda iswara
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kondisi Vanessa Angel tampaknya sudah mulai membaik dan tak seterpuruk dulu.
Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini sepertinya sudah mulai bisa menerima kenyataan soal kehidupannya yang tak mulus.
Vanessa Angel pun tampak lebih ceria saat menghadiri sidang pada Rabu (29/05/2019).
Terlihat lebih ceria dan bersemangat saat menjalani sidang, Vanessa Angel bahkan sempat kompak bersama ketiga muncikari yang juga menjadi tersangka.
• Muncikari Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ungkap Harapan, Begini Nasibnya
Sebelum sidang dimulai, Vanessa Angel sempat berselfie dengan kuasa hukumnya dan tiga muncikari yang juga terjerat dalam kasus prostitusi online.
Vanessa Angel yang mengenakan kemeja putih beralut rompi tahanan berwarna merah ini tampak duduk di samping pengacaranya, Milano Lubis.
Seperti sidang sebelumnya, Vanessa terlihat tampil berhijab.
Di kursi belakang Vanessa Angel, tampak ketiga muncikari duduk berjajar.
• Vanessa Angel Beri Nicky Tirta Cacatan Kecil, Tertulis: Aku Gak Tau Lagi Hidupku Mau Gimana
Seorang terdakwa muncikari pun tersenyum dan berpose saat Vanessa mengabadikan momen tersebut.
Begitu juga dengan Vanessa Angel yang memamerkan senyumnya saat berfoto.

Pada sidang yang digelar Rabu (29/05/2019) kemarin, ketiga terdakwa muncikari kasus prostitusi online ini dijatuhi vonis.
• Dijenguk Nicky Tirta, Vanessa Angel Curhat, Nangis Dengar Adzan dan Ingin Lebaran dengan Keluarga
Ketiga muncikari kasus prostitusi online ini dijatuhi vonis cukup ringan yakni 5 bulan penjara.
Ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar vonis yang didapat oleh muncikarinya cukup ringan, Vanessa pun memberikan tanggapannya.
• Muncul Nama Baru di Persidangan Vanessa Angel, Sosok Pemesan Kamar Hotel Saat Penggerebekan