Breaking News:

Prostitusi Artis

Muncikari Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ungkap Harapan, Begini Nasibnya

Tiga muncikari kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Penulis: ninda iswara
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase/dok Surya
Vanessa Angel tampil berhijab saat hadiri sidang lanjutan, Selasa (14/05/2019) 

Ketiga muncikari kasus prostitusi online dijatuhi vonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel ingin segera bebas.

TRIBUNSTYLE.COM - Tiga muncikari kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel sudah dijatuhi vonis.

Rabu (29/05/2019) kemarin, ketiga muncikari kasus tersebut sudah mendapat vonis atas kasus yang menjerat mereka.

Ketiga muncikari kasus prostitusi online ini dijatuhi vonis cukup ringan yakni 5 bulan penjara.

Ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Vanessa Angel Beri Nicky Tirta Cacatan Kecil, Tertulis: Aku Gak Tau Lagi Hidupku Mau Gimana

Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar vonis yang didapat oleh muncikarinya cukup ringan, Vanessa pun memberikan tanggapannya.

Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini mengungkap harapannya setelah mendengar vonis yang didapat oleh ketiga muncikari.

Vanessa berharap dirinya bisa segera pulang dan kumpul bersama keluarga.

Dijenguk Nicky Tirta, Vanessa Angel Curhat, Nangis Dengar Adzan dan Ingin Lebaran dengan Keluarga

"Ya harapannya kita bisa pulang secepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing sama orang yang disayangi," ujar Vanessa seperti yang TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.

Kuasa hukum ketiga muncikari pun legowo mendengar kliennya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Menanggapi vonis yang didapat oleh ketiga muncikari, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, berharap kliennya dibebaskan.

"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusanya bisa ringan," ujarnya, Rabu (29/5/2019).

Muncul Nama Baru di Persidangan Vanessa Angel, Sosok Pemesan Kamar Hotel Saat Penggerebekan

Ketiga muncikari sudah dijatuhi vonis, Vanessa masih harus menjalani sidang lanjutan.

Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019).
Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Vanessa diagendakan menjalani pemeriksaan saksi ahli.

Kejanggalan Kasus Vanessa Angel, Rekaman CCTV Hotel Terhapus, Jejak Rian Subroto Lenyap

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Vanessa Angelprostitusi onlineBibi Ardiansyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved