Lebaran 2019
Cara Mudah & Praktis Menghitung Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1440 H
Cara menghitung Zakat Fitrah yang wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri 1440 H cukup mudah, berikut ulasannya.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang diperkirakan akan jatuh pada Rabu (5/6/2019), berikut cara menghitung Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri.
Zakat Fitrah menjadi zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim di seluruh dunia yang mampu, adapun cara menghitung Zakat Fitrah adalah sebagai berikut.
Cara menghitung Zakat Fitrah yang wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri 1440 H cukup mudah, berikut ulasannya.
Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.
• Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H? Wajib Hukumnya, Baca Niat hingga Syarat Lengkap
Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.
Kewajiban dalam membayar Zakat Fitrah pun sudah banyak dijelaskan di dalam Firman Allah SWT dan sabda Rasullullah SAW.
Lalu jika melihat keutamaan, keistimewaan dan manfaat Zakat Fitrah itu sendiri sangat lah banyak karena bisa membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa kita, juga akan mendapatkan pahala yg begitu banyak.
• Jangan Terlambat, Ini Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 1440 H / 2019
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.
Hal tersebut akan menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat yang lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
• TERLENGKAP Niat Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H Diri Sendiri hingga Keluarga Lafal Arab, Latin, Artinya
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.
Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
Berikut bunyinya.
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Mudah bukan perhitungannya, jangan sampai lupa membayar zakat ya! (TribunStyle.com / Salma Fenty)

Saatnya Membayar Zakat Fitrah, Ini Bacaan Niat untuk Diri Sendiri, Keluarga & Orang yang Diwakilkan
Inilah bacaan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, anak, keluarga dan orang yang diwakilkan.
Zakat Fitrah masuk dalam rukun Islam yang ketiga dan wajib dikeluarkan oleh umat muslim baik perempuan maupun laki-laki yang mampu.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Dalam mengeluarkan zakat fitrah, alangkah baiknya umat muslim melafalkan niat secara lisan.

• Jangan Terlambat, Ini Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 1440 H / 2019
• Selain Makanan Pokok, Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Ini Penjelasannya
• Tata Cara Zakat Fitrah - Bacaan Niat, Syarat, Orang yang Berhak Menerima & Waktu Membayar, Lengkap!
Dikutip TribunStyle.com dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya :
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.
Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan
2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.
3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.
Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.
4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.
5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.
(TribunStyle/Listusista)