Breaking News:

Ramadhan 2019

Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H? Wajib Hukumnya, Baca Niat hingga Syarat Lengkap

Kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 1440 H? Perhatikan niat juga syarat lengkap zakat fitrah.

Kolase TribunStyle
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 1440 H? Perhatikan niat juga syarat lengkap zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi umat Islam yang mampu, lantas kapan waktu yang tepat untuk berzakat?

Waktu yang tepat membayar zakat fitrah ialah ketika mendekati perayaan Idul Fitri 1440 H.

Dikutip TribunStyle.com dari rumaysho.com, Minggu (26/5/2019), zakat firah adalah zakat yang ditunaikan berkaitan dengan waktu Idul Fitri sehingga waktunya pun dekat dengan perayaan tersebut.

Tata Cara Zakat Fitrah - Bacaan Niat, Syarat, Orang yang Berhak Menerima & Waktu Membayar, Lengkap!

Ada dua waktu pembayaran zakat fitrah:

1- Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.

2- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Wajib Hukumnya, Ini Doa & Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Orang Lain, Lengkap!

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comRamadhan2019zakat fitrahIdul Fitri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved