4 Hari Pembatasan Akses Media Sosial, Menkominfo Masih Tunggu Status Keamanan untuk Memulihkannya
Rudiantara menyatakan pemulihan akses media sosial saat ini masih menunggu suasana kondusif.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Sejak Rabu (22/5/2019), Kementerian Kominfo membatasi penggunaan media sosial.
Kebijakan ini terjadi saat kerusuhan aksi 22 Mei.
Ya, dalam tiga hari terakhir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat langkah memperlambat akses media sosial untuk membendung liarnya informasi yang dapat mengganggu ketentraman keamanan negara, terutama di grup WA.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik langkah pemerintah memblokir media sosial dan membuat whatsapp down.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono.
"Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya. Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak-hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," ucap Tulus Abadi, Jumat (24/5/2019).
• Sampai Kapan Whatsapp & Medsos Lain Diblokir? Begini Penjelasan Menkominfo
Pemblokiran itu secara sektoral melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.
Menurut Tulus Abadi, pemerintah seharusnya tidak melakukan pemblokiran tanpa paramater dan kriteria yang jelas.
"Ke depan, janganlah pemblokiran ini menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. Tidak bisa "dikit dikit blokir". Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur," ujar Tulus.
Tak bisa dipungkiri, media sosial, whatsapp dan sejenisnya bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
YLKI berharap pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pemblokiran tersebut.
"Jangan sampai pemblokiran tidak punya efek siginifikan. Apalagi masyarakat bisa bermanuver dengan cara lain, seperti menggunakan VPN dan atau menggunakan medsos lainnya," ujar Tulus.
Bantah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membantah kalau pembatasan akses media sosial akan diberlakukan hingga 10 hari.