Breaking News:

Ramadhan 2019

Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Bacaan Niat, Perhitungan & Waktu yang Tepat untuk Melaksanakan

Inilah bacaan niat, perhitungan yang dibayarkan, dan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. Jangan lupa tunaikan, hukumnya wajib!

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TribunStyle.com/Kolase
Zakat fitrah 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase TribunStyle)

Besarnya Zakat Fitrah

Berdasarkan hadis Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.

Kita bisa membayar zakat fitrah dengan uang kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras.

Karena sudah ada kesepakatan kalau nantinya lembaga zakat tersebut akan memberikan ke golongan penerima zakat dalam bentuk beras.

Instagram/medina.humairah_
Instagram/medina.humairah_ ()

Hukumnya Wajib, Bolehkan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Ini Penjelasannya

Tata Cara Zakat Fitrah - Bacaan Niat, Syarat, Orang yang Berhak Menerima & Waktu Membayar, Lengkap!

Wajib Hukumnya, Ini Doa & Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Orang Lain, Lengkap!

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
zakat fitrahIdul FitriTribunStyle.comRamadhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved