Breaking News:

Berita Terpopuler

Hasrat Tak Dipenuhi, Pelaku Mutilasi di Malang Bunuh hingga Sumpal Alat Vital Korban Pakai Kaos

Menurut keterangan Kaplores Malang Kota, AKBP Asfuri, pembunuhan yang dilakukan Sugeng terhadap wanita tersebut lantaran hasrat seksual tak terpenuhi.

Penulis: ninda iswara
Editor: Desi Kris
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
UPDATE 7 Fakta Terbaru Mutilasi Pasar Besar, Sugeng Jadi Tersangka Pembunuhan 

Fakta kasus mutilasi di Malang ini berbeda dengan keterangan pelaku sebelumnya.

 Fakta Terbaru Terkuak, Sugeng Ungkap Cara Ia Menato Telapak Kaki Korban Mutilasi Pasar Besar Malang

Si pelaku, Sugeng, sempat memberikan keterangan kalau dirinya memutilasi wanita tersebut sesuai amanat.

Tak hanya itu, hasil otopsi juga mengatakan kalau wanita tersebut meninggal dikarenakan sakit paru-paru yang dideritanya.

Terkuak penyebab kematian korban mutilasi di Pasar Besar Malang
Terkuak penyebab kematian korban mutilasi di Pasar Besar Malang (suryamalang.com/Benni Indo/Hayu Yudha Prabowo)

Sugeng juga sempat diduga mengalami gangguan jiwa hingga harus didampingi oleh psikiater.

Namun akhirnya pelaku mengakui kejadian mutilasi yang sebenarnya ketika diperiksa oleh psikiater.

 Sugeng Terbukti Tak Membunuh Korban Mutilasi Pasar Besar Malang, tapi Akui Memutilasi Tubuh Korban

Sempat dikabarkan alami gangguan jiwa, Sugeng justru membunuh dan memutilasi korban dalam kondisi sadar dan normal.

Sugeng sengaja menyembunyikan kejadian yang sebenarnya untuk mengelabuhi polisi.

"Artinya bahwa cerita tersebut didesain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut dan pelaku memahami efek dari perbuatannya tersebut," jelasnya. Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (TribunStyle.com/Ninda)

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Sugengmutilasi Pasar Besar Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved