Breaking News:

Kriss Hatta Tersenyum Tak Percaya Hilda Vitria Masih Bisa Berbohong Saat Jadi Saksi di Persidangan

Usai persidangan Kriss Hatta mengungkapkan jika senyumnya itu disebabkan dari rasa tidak percaya setelah mendengar pernyataan dari Hilda.

Kolase/Instagram @hvkhildavitriakhan dan @krisshatta07
Hilda Vitria singgung soal karma Kriss Hatta 

"Tadi sudah dikasih tahu dan disumpah jangan coba-coba memberikan keterangan palsu di muka persidangan karena hukumannya bisa tujuh tahun dan bisa sembilan tahun penjara tapi itu kenapa mereka masih berbohong terus itu yang saya sesalkan," ujar Kriss Hatta.

Presenter Nikita Mirzani berbincang dengan Hilda Vitria setibanya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kehadiran mereka untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta.
Presenter Nikita Mirzani berbincang dengan Hilda Vitria setibanya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kehadiran mereka untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

"Saya cuman ingin bebas aja, cuman pingin pisah saja secara kenegaraan, saya itu enggak ada niat untuk jahatin kamu tapi kenapa masih ada sisi kebohongan di dalam," lanjutnya.

Kriss Hatta pun meyakini jika dirinya akan dibebaskan, sebab, dari keterangan saksi Madinah dan Yusuf buku nikah yang dimilikinya merupakan keluaran instansi negara.

"Jadi tidak ada pemalsuan, sampai disini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan 264 dan 266 soal pemalsuan dokumen. Tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu buku milik KUA," pungkasnya.

Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri
Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri (Tribun Jogja)

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Akui Pernah Menikah

Hilda Vitria menjadi salah saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Lama, Madinah selaku Kepala KUA Baru.

Hilda yang menjadi saksi pertama, terlihat gugup beberapa kali ia mendapatkan teguran dari Majelis Hakim dengan alasan tidak menjawab dengan pasti.

"Kalau sata tanya A ya jawab A jangan jawab B," ujar salah satu Hakim dalam persidangan.

Hilda Vitria jadi saksi di persidangan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta di PN Bekasi, Senin (20/5/2019).
Hilda Vitria jadi saksi di persidangan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta di PN Bekasi, Senin (20/5/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Dalam persidangan juga Hilda mengakui jika ada pernikahan namun, ia dalam kondisi yang tertekan.

"Saya pernah menikah tetapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda menjawab pertanya Penasihat Hukum.

Hilda juga mengakui jika ada mahar yang diberikan oleh Kriss Hatta berupa Cincin.

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kriss HattaHilda VitriaPengadilan Negeri Bekasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved