Breaking News:

Kriss Hatta Tersenyum Tak Percaya Hilda Vitria Masih Bisa Berbohong Saat Jadi Saksi di Persidangan

Usai persidangan Kriss Hatta mengungkapkan jika senyumnya itu disebabkan dari rasa tidak percaya setelah mendengar pernyataan dari Hilda.

Kolase/Instagram @hvkhildavitriakhan dan @krisshatta07
Hilda Vitria singgung soal karma Kriss Hatta 

TRIBUNSTYLE.COM - Hilda Vitria menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Usai persidangan Kriss Hatta mengungkapkan jika senyumnya itu disebabkan dari rasa tidak percaya setelah mendengar pernyataan dari Hilda.

Ia menganggap jika apa yang disampaikan oleh Hilda pada saat itu adalah kebohongan.

Sebut Kesaksian Hilda Vitria di Persidangan Banyak Kebohongan, Kriss Hatta Geram: Kan Sudah Disumpah

Kriss Hatta sempat mendapatkan teguran dari Hakim Ketua setelah beberapa kali tersenyum usai mendengar jawaban dari Hilda Vitria.

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Senyum-senyum itu disaat Hilda jadi saksi, saya senyum-senyum enggak percaya gitu karena dia masih berbohong di tahap kayak gini," kata Kriss Hatta.

Kriss Hatta pun merasa jika ia hanya ingin berpisah dengan Hilda secara sah dimata hukum.

Di Persidangan, Hilda Vitria Blak-blakan Ungkap Kriss Hatta Kencani Tante-tante Saat Masih Bersama

"Padahal saya enggak ada niatan untuk menjahati kamu dan ibu kamu, saya cuman ingin pisah baik-baik secara kenegaraan," katanya.

Selain itu, Kriss yang saat ini harus merasakan tinggal dibalik jerusi besi ingin dapat kembali bekerja untuk membahagiakan orang tua dan adik-adiknya.

Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Saya ingin bebas, saya ingin berkarier, saya ingin membahagiakan ibu saya, adik-adik saja," pungkasnya.

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Yakin Bebas

Kriss Hatta telah menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Baru, Madinah selaku Kepala KUA Lama.

Usai menjalani persidangan Kriss Hatta merasa banyak kebohongan yang diungkapkan oleh Hilda Vitria.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kriss HattaHilda VitriaPengadilan Negeri Bekasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved