Breaking News:

Pilpres 2019

HASIL AKHIR Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 55,50 %, Prabowo-Sandi 44,50% Selisih 16.9 Juta

HASIL AKHIR Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 55,50 %, Prabowo-Sandi 44,50% Selisih 16.9 Juta

Kolase TribunStyle sumber Kompas.com
Jokowi vs Prabowo saat debat Capres 2019 

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

 

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,"

"anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Lebih cepat

Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.

"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui usai mengisi Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Surabaya, Jumat (8/2/2019). TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui usai mengisi Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Surabaya, Jumat (8/2/2019). TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.

"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.

Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.

"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.

Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu.

Halaman
123
Tags:
real countReal Count Pilpres 2019hasil real count terbaruhasil akhir real count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Selasa 21 Mei 2019
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved