Breaking News:

Ramadhan 2019

Cara Menghitung Jumlah Zakat yang Dibayarkan di Bulan Ramadhan & Waktu Pelaksanaannya

Inilah cara menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan di bulan Ramadhan beserta waktu pelaksanaannya.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
Kolase TribunStyle
Ilustrasi 

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan

2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.

3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.

Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.

4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.

5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.

Tata Cara Zakat Fitrah - Bacaan Niat, Syarat, Orang yang Berhak Menerima & Waktu Membayar, Lengkap!

Instagram/medina.humairah_
Instagram/medina.humairah_ ()

Wajib Hukumnya, Ini Doa & Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Orang Lain, Lengkap!

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah sudah ditegaskan oleh Allah dalam Al Qur'an surat At Taubah ayat 60.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah antara lain :

1. Orang fakir

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
zakat fitrahHari Raya Idul FitriWaktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved