Kasus Mutilasi
Autopsi Terbaru & Penemuan Genangan Darah Jadi Bukti Sugeng Tersangka Pembunuhan Pasar Besar Malang
Hasil autopsi korban terbaru buktikan Sugeng lakukan perbuatan sadis pada koran sebelum memutilasinya, hingga statusnya ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Hasil autopsi korban terbaru buktikan Sugeng lakukan perbuatan sadis pada koran sebelum memutilasinya, hingga statusnya ditetapkan jadi tersangka.
Sugeng, pelaku mutilasi Pasar Besar Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita tanpa identitas.
Penetapan Sugeng sebagai tersangka dibuktikan dengan hasil autopsi terbaru korban dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang yang menyebutkan adanya aksi sadis Sugeng.
Aksi sadis Sugeng pada korban ini dibuktikan dengan adanya luka pada organ intim korban.
• Sugeng Tersangka Pembunuhan Pasar Besar Malang, Penyelidikan Polisi Beda dengan Hasil Autopsi Korban
Menurut penuturan Kapolres Malang Kota, Asfuri, Sugeng mengajak korban untuk berhubungan badan di pertemuan pertama mereka 7 Mei 2019 lalu.
Namun, ketika hendak berhubungan seksual, Sugeng tidak bisa merespon dengan baik dan malah melukai ke bagian vital korban dengan sadis.
Korban lantas pingsan setelah bagian vitalnya mengeluarkan darah dan cairan.
Tak berhenti di situ, pelaku melakban organ intim korban dan menyumpal dubur korban menggunakan kaos.
Bukti lain yang memperkuat Sugeng membunuh korban adalah ditemukannya bercak darah di pakaian pelaku juga darah mengering di lokasi pembunuhan.
"Secara teori medis, bila ada temuan genangan darah yang banyak di lokasi, bila disimpulkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat digorok," terang Asfuri, dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang.com, Selasa (21/5/2019).
• Hasrat Tak Terpenuhi, Pelaku Mutilasi di Malang Bunuh Korban, Sumpal Alat Vital Pakai Kaos & Lakban
Asfuri menyebut tersangka memutuskan membunuh korban karena nafsunya untuk berhubungan intim tidak tersalurkan.
Berikut kronologi lengkap pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng versi Polres Malang Kota, dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang.com, Selasa (21/5/2019).
1. Pertemuan Pertama Sugeng dengan Korban
Penuturan pihak kepolisian, Sugeng bertemu korban yang diperkirakan berusia 34 tahun tersebut pada awal bulan Mei, tepatnya sekitar tanggal 7 Mei 2019.
Kala itu, korban meminta sejumlah uang pada Sugeng,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pengakuan-pelaku-mutilasi-wanita-di-malang-potong-tubuh-sesuai-permintaan-korban-sebelum-meninggal.jpg)