Kasus Mutilasi
Hasil Otopsi Ungkap Aksi Sadis Sugeng, Melukai Organ Intim Korban & Memutilasi di Pasar Besar Malang
Sugeng pelaku mutilasi di Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Hasil otopsi mengungkap aksi sadis Sugeng pada organ intim korban.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AKBP Asfuri mengungkapkan motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng yakni karena nafsu Sugeng untuk berhubungan intim yang tak bisa tersalurkan pada korban.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ujarnya.
Kronologi Pembunuhan & Mutilasi
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri memaparkan kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban.
Dikutip dari SuryaMalang, kejadian bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.
Pada saat itu korban meminta uang kepada Sugeng namun tersangka tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban dan mendekati korban.
Saat mendekat, Sugeng mulai meraba-raba korban dan mengajak ke parkiran Matahari Pasar Besar.
Di situlah Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.
Sugeng mengakui pada saat melakukan keluar darah dan cairan dari bagian intim korban.
Tersangka lantas menutup organ vital korban menggunakan plester.
Perlakuan Sugeng membuat korban pingsan.
• Warga Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Selalu Bikin Gempar, Ini Beragam Aksi Kejahatannya

Pada saat korban dalam keadaan pingsan, Sugeng kemudian mentato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sepatu.
Hal itu menunjukkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat Sugeng membuat tato pada kakinya.