Wanita Asal Pontianak Ditangkap Polisi karena Bobol Bank Rp 1,85 Miliar, Alasannya Demi Game Online!
Wanita asal Pontianak ditangkap polisi karena bobol bank hingga Rp 1,85 miliar, alasannya demi game online.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNNEWS.COM/Fahdi Fahlevi
Gamers Perempuan asal Pontianak, YS saat diamankan Polda Metro Jaya, Jakarta terkait dugaan pembobolan bank
Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Karena perbuatannya, tambah Ade, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: