Breaking News:

Wanita Asal Pontianak Ditangkap Polisi karena Bobol Bank Rp 1,85 Miliar, Alasannya Demi Game Online!

Wanita asal Pontianak ditangkap polisi karena bobol bank hingga Rp 1,85 miliar, alasannya demi game online.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNNEWS.COM/Fahdi Fahlevi
Gamers Perempuan asal Pontianak, YS saat diamankan Polda Metro Jaya, Jakarta terkait dugaan pembobolan bank 

TRIBUNSTYLE.COMWanita asal Pontianak ditangkap polisi karena bobol bank hingga Rp 1,85 miliar, alasannya demi game online.

Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh salah seorang gamer.

YS (26) wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat diamankan Polda Metro Jaya karena membobol bank hingga Rp 1,85 miliar.

Dirinya merupakan seorang pemain game onlin setahun terakhir.

Berdasarkan pemantauan tim Wartakotalive, YS menggunakan dana bank yang dia bobol untuk membeli berbagai fasilitas di game online tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam.

YS sendiri diamankan di rumahnya daerah Pontianak, Kalimantan Barat pada hari Rabu (1/5/2019) silam.

Menurut Ade, YS membutuhkan e-voucher untuk membeli sejumlah peralatan dan fasilitas game online.

"Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin."

"Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu," jelas Ade, Sabtu (18/5/2019).

Viral Pria Asal Garut Hilang Selama 20 Tahun, Bisa Kembali Bertemu Keluarga Berkat Google Translate

Tak Biasa, Ini Respon Paula Verhouven Saat Baim Wong Sebut Marshanda Sebagai Nama Bayi Mereka

Ibu Vera Oktaria Sempat Meminta Putrinya untuk Putus dengan Prada DP, Berikut Alasannya!

Ade menambahkan, meski YS berhasil mendapatkan e-voucher setelah transaksi, saldo di rekeningnya sama sekali tidak berkurang.

"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legend."

"Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," tutur Ade.

Pihak bank yang dibobol merasa curiga dan membuat laporan ke polisi.

"Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal," ucap Ade.

Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.

Karena perbuatannya, tambah Ade, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pontianakgame onlinePolda Metro JayaMobile Legends
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved