Ramadhan 2019
Bagaimana Hukum Orang yang Sakit Jika Puasa? Begini Penjelasannya
Puasa wajib bagi umat Muslim yang baligh dan mampu. Bagaimana jika tidak mampu berpuasa karena sakit? Begini penjelasannya.
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Puasa di bulan Ramadan wajib dilakukan bagi umat Muslim yang telah baligh dan mampu.
Salah satu kondisi seseorang yang membuatnya tidak mampu menjalankan puasa adalah sakit.
Berpuasa seharian dengan menahan haus dan lapar untuk orang yang sakit memiliki hukum tersendiri.
Dilansir dari rumaysho.com, para ulama sepakat mengenai bolehnya orang yang sakit tidak menjalankan puasa ini.
Namun saat telah sembuh, orang tersebut wajib mengganti puasanya ini di hari lain.
• 5 Amalan Penting Bulan Ramadhan Versi Ustaz Abdul Somad, Ada yang Pahalanya Lebih Berat dari Jihad!
• Perhatikan Hal Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan oleh Penderita Diabetes Saat Sedang Berpuasa

Dalil yang menyebutkan perkara puasa untuk orang yang sakit ini ada dalam firman Allah SWT.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Ada tiga kondisi orang sakit yang menentukan boleh atau tidaknya dia berpuasa.
Kondisi pertama jika sakit yang dideritanya ini ringan atau tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa.
Jika sakit tersebut tidak menyebabkan kondisi lebih parah hingga kematian, maka seseorang yang sakit ini diharuskan untuk berpuasa.
Penyakit yang dimaksud seperti flu ringan dan pusing atau sakit kepala yang ringan.

Kondisi kedua adalah apabila sakit tersebut bisa bertambah parah atau semakin lama sembuh, maka orang yang sakit ini dianjurkan untuk tetap berpuasa dan dimakruhkan jika ingin tetap berpuasa.
Kondisi kesehatan tersebut dengan catatan tidak membahayakan atau menyebabkna kematian.
Kondisi ketiga adalah jika sakit yang diderita akan menyusahkan diri si penderita bahkan hingga menyebabkan kematian.
Seseorang dengan kondisi tersebut diharamkan untuk berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT.
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29).
Lalu bagaimana dengan orang sehat yang dikhawatirkan akan menjadi sakit saat menjalankan puasa?
Dalam kondisi ini, orang tersebut boleh untuk tidak berpuasa untuk mencegah kondisi kesehatannya akan menurun karena berpuasa.
• Tips Puasa Untuk Penderita Maag, Hindari Hal-hal Berikut Ini, Salah Satunya: Jangan Menunda Berbuka
• Punya Maag? Ini Menu Buka Puasa dan Sahur yang Baik Bagi Penderita Asam Lambung

Sebagaimana firman Allah SWT,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Ada pula hadis yang menerangkan hal tersebut.
فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya: "Jika aku melarang kalian suatu hal maka jauhilah, dan jika aku memerintahkan kalian suatu perkara maka lakukanlah semampu kalian.” (HR Bukhari)
(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)
Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :
Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :