Breaking News:

Pemilu 2019

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg Ini Justru Dijadikan Tersangka, Ini Penyebabnya

Caleg dari Partai Nasdem ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, padahal dapat suara terbanyak pada Pemilu 2019

Tayang:
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM/Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Caleg Nasdem, Mahmud yang jadi tahanan padahal dapat suara terbanyak. 

Alasannya, sampai saat ini partai politik belum menerima salinan putusan salah satu caleg menjadi tersangka.

"Selama saya belum melihat bukti penetapan tersangka, saya no comment," kata Musa.

Sedang Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi mengatakan bahwa akan mengkaji terkait adanya caleg yang tersangkut hukum. Sebab, sampai saat ini belum ada penetapan hukum dari pengadilan.

"Jika sudah ada penetapan hukuman dan divonis 5 tahun ke atas, maka dicoret jika belum dilantik, jika sudah dilantik itu urusannya parpol terkait PAW. Jika di bawah 5 tahun tidak berpengaruh sebagai dewan," kata Imron kepada wartawan.

 Kasus Mahmud ditangani Polda Jatim

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan kembali memanggil Mahmud, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkap Kombes Pol Gupuh Setiono di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).

 

Menurut Kombes Pol Gupuh Setiono, tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Namun kali ini, kata Kombes Pol Gupuh Setiono, yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.

Kolase keluarga tahanan Rutan Kelas IIB Gresik antri dan foto tersangka Mahmud, Kamis (9/5/2019).
Kolase keluarga tahanan Rutan Kelas IIB Gresik antri dan foto tersangka Mahmud, Kamis (9/5/2019). ((ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM))

 "Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.

Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

Halaman 3/4
Tags:
NasdemGresikPolda Jatim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved