Breaking News:

Ramadhan 2019

Asik! Sambut Lebaran 2019 Datang, Berikut isi PP THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara & Pensiuanan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
bombastis.com
Jadwal Pencairah THR untuk PNS & TNI/Polri di Idul Fitri 1440 H, Cek Rinciannya 

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Di dalam PP juga disebutkan dengan tegas, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi Pasal 4 ayat 1 PP ini. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
THR PNSPresiden Joko WidodoPolriTHR TNI / Polri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved