Breaking News:

Ramadhan 2019

Asik! Sambut Lebaran 2019 Datang, Berikut isi PP THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara & Pensiuanan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
bombastis.com
Jadwal Pencairah THR untuk PNS & TNI/Polri di Idul Fitri 1440 H, Cek Rinciannya 

Asik! sambut Lebaran 2019 datang, ini isi PP tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiuanan.

TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019.

Dimana PP tersebut mengatur tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain itu juga mengatur tentang Pemberian THR Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dirangkum Tribunstyle dari berbagai sumber pada Jumat (20/5/2019) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dimaksud adalah sebagaimana dimaksud menurutu PP ini termasuk :

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

e. Calon PNS.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini.

Adalah tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instasi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dalam hal penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelumnya bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterimakarena berubahnya penghasilan.

Menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi:

THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan Cair 24 Mei 2019, Intip Rincian yang Akan Didapat

Asyik, Bukan Cuma Gaji Pokok, Intip Rincian THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei 2019

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
THR PNSPresiden Joko WidodoPolriTHR TNI / Polri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved