Breaking News:

Viral Video 26 Napi Asal Bali Diseret di Kerikil dengan Mata Tertutup saat Dibawa ke Nusa Kambangan

Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan narkotika itu diturunkan dari mobil dalam kondisi mata tertutup baju yang mereka pakai.

tvOne
VIRAL Video Narapidana Diseret Saat Proses Pemindahan di Nusakambangan, Tangan & Kaki Terbrogol! 

Para napi dengan kaki dirantai dan tangan diborgol ini tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Kamis 28 Maret 2019 pukul 13.30 WIB dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Brimob Polda Bali.

Mereka langsung diturunkan di depan Kantor Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Nusakambangan, Kemenkumham, di Dermaga Wijayapura, Cilacap.

Empat napi jaringan Akasaka akan ditempatkan secara khusus di Lapas Batu yang punya penjagaan super maksimum.

Sedangkan 22 napi lainnya langsung dikirim ke ke Lapas Narkotika, Nusakambangan.     

Kalapas Lalai

Nah, pada saat itu, Kalapas Narkotika Nusakambangan didampingi Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab Satgas Pengamanan Penyebrangan telah mengumpulkan seluruh anggota satgas dan tim dari Lapas Narkotika Nusakambangan di lokasi.

Semua diberi arahan agar para napi diperiksa ketat dan teliti.

Hal ini agar tidak terulang kasus masuknya narkoba yang dibawa napi pindahan.

Pada saat proses pemeriksaan napi sebelum diseberangkan ke Lapas Nusakambangan inilah terjadi tindak kekerasan oleh pertugas.

"Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat," ujar Junaedi.

Dalam kasus ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan HM dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur.

Seluruh petugas tersebut sudah diperiksa dan membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut.

"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah. Kemudian kepala kantor wilayah menunjuk pelaksana harian, yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, saudara Irfan Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan," jelas Junaedi.

Ditambahkan, hingga kemarin ke 13 petugas yang diduga melakukan tindak kekerasan masih terus diperiksa oleh tim dari Kemenkum HAM.

“Apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga pertanggungjawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," tegas Junaedi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Lapas KerobokanBaliBangliAkasakaNusakambangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved