Breaking News:

Viral Video 26 Napi Asal Bali Diseret di Kerikil dengan Mata Tertutup saat Dibawa ke Nusa Kambangan

Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan narkotika itu diturunkan dari mobil dalam kondisi mata tertutup baju yang mereka pakai.

tvOne
VIRAL Video Narapidana Diseret Saat Proses Pemindahan di Nusakambangan, Tangan & Kaki Terbrogol! 

Junaedi menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.

Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Kerobokan dan 16 orang dari Lapas Narkotika Bangli.

Dari 26 narapidana tersebut, empat orang di antaranya warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka.

Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor: PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.

Mereka adalah Abdurahhman Willy, yang berstatus mantan manajer Akasaka dan jadi pentolan dari jaringan besar ini.

Willy dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian tiga “anak buahnya” yakni Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Ko’i, dan Dedi Setiawan.

Willy bersama jaringan Akasaka ini bahkan diduga keras masih menjadi bandar narkoba di dalam Lapas Kerobokan.

Saat penggerebekan sehari sebelum dilayar, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait jual beli narkotika di ruangan Willy.

Adapun enam napi lainnya dari Lapas Kerobokan yang dipindah ke Nusakambangan adalah Dwi Cahyono bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto, Ricky Wijaya Atmaja, Nurul Yasin bin Sukari, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi.

Sementara 16 tahanan dari Lapas Narkotika Bangli yang dilayar ke Nusakambangan adalah Marselinus Foni, Ngurah Oki Wisnu Murti, Ngakan Gede Bayunu, Made Narta Bujangga, Ida Bagus Nyoman Sutama, Muchamad alias Abi, Fernando Bobe Asa, Ida Bagus Putu Darma Putra, Putu Suara Mahardika, Muhammad Ridha alias Jodi, Khoirul Anam, I Made Wirawan, Novan Adi Hariyanto, Gusti Ngurah Yuliana, I Gede Gunawan Suteja, dan I Made Agus Sastrawan.

Mereka dipindah ke Nusakambangan setelah terlibat perkelahian massal di dalam Lapas Narkotika Bangli.

Rata-rata mereka mendapat hukuman di atas 10 tahun penjara.

Ke-26 tahanan narkoba ini diberangkatkan dari Lapas Narkotika Bangli di Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, pada Rabu 27 Maret 2019 pukul 06.13 Wita.

Rombongan napi ini menumpang bus pariwisata DK 9037 KE.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Lapas KerobokanBaliBangliAkasakaNusakambangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved