Kasus Perundungan
Update Kasus Viral Pengeroyokan Audrey di Pontianak, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Update kasus viral pengeroyokan Audrey di Pontianak, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus viral pengeroyokan Audrey di Pontianak, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan bahwa diversi kasus penganiayaan Audrey gagal.
Karena itu, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Mengutip dari Tribun Pontianak, "Dari pihak korban tetap ingin melanjutkan (kasus) ke tahap pengadilan."
"Jadi terpaksa diversi gagal, dan kami akan limpahkam berkas ini ke pengadilan secepatnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4).
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.
Menurut Indra, kendala dari gagalnya diversi dikarenakan salah tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Jika ada pihak yang tidak sepakat, maka diversi dianggap gagal.
Untuk para saksi, tambahnya, ada sekitar belasan orang termasuk saksi ahlo.
4 Fakta Putusan Hakim Kasus Viral Pengeroyokan Audrey di Pontianak, Keluarga Buktikan 'Bukan Hoaks' |
![]() |
---|
Update Kasus Audrey, Pelaku Harus Jalani Persidangan karena Tak Mampu Buat Permintaan Maaf di Media |
![]() |
---|
Audrey #JusticeForAudrey Bertemu Hotman Paris, Penampilannya di IG Sang Pengacara Tuai Perhatian |
![]() |
---|
Hasil Visum Sebut Tidak Ditemukan Luka di Tubuh Audrey, Keluarga Sodorkan Bukti Lebam Kaki |
![]() |
---|
BUKTI BARU Disodorkan Keluarga, Setelah Visum Tunjukkan Keperawanan Audrey Utuh, Tak Ada Kekerasan |
![]() |
---|