Pemilu 2019
Ini Perbedaan 5 Warna Surat Suara dalam Pemilu 2019, Jangan Sampai Salah Mencoblos!
Jangan salah mencoblos, ini perbedaan 5 warna surat suara di Pemilu 2019.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.
2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.
5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.
• Jangan Golput Saat Pemilu 2019, Ingat Satu Suara Akan Tentukan 5 Tahun Masa Depan Indonesia
Nah, mudah, kan?
Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Surat Suara yang Diterima Saat Pemilu 2019, Simak Cara Mencoblos yang Benar.
Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: