Breaking News:

Pemilu 2019

Jangan Golput Saat Pemilu 2019, Ingat Satu Suara Akan Tentukan 5 Tahun Masa Depan Indonesia

Sebentar lagi masyarakat Indonesia bakal merayakan pesta demokrasi bersejarah yakni Pemilu 2019.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin

Jangan Golput saat Pemilu 2019, ingat satu suara akan menentukan 5 tahun masa depan Indonesia.

TRIBUNSTYLE.COM - Sebentar lagi masyarakat Indonesia bakal merayakan pesta demokrasi bersejarah yakni Pemilu 2019.

Sebab, pada Pemilu 2019 kali ini bakal menjadi pemilihan umum secara serentak seluruh Indonesia.

Nah, maka dari itu berbagai kalangan bakal menyambut kemeriahan pesta demokrasi 5 tahun sekali ini dengan berbagai caranya sendiri.

Menyambut pesta demokrasi tersebut, perlu menjadi catatan bahwa mayoritas kelompok milenial diyakini bakal menjadi pemegang hak pilih.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (15/4/2019) diyakini juga para kaum milenial tersebut tidak akan melewatkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Itu berarti banyak dari kaum milenial tidak akan golput dalam Pemilu 2019.

Mereka diprediksi bakal menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Masifnya kamapnye masing-masing capres di semua lini, muali media elektronik, medos, online hingga kampanye terbuka diyakini telah berhasil.

Keberhasilan yang dimaksud adalah tersampaikannya "message" mereka kepada para pemilih pemula.

Bersiaplah, Promo Besar-besaran Go-Pay Bakal Hadir di Hari Pemilu, Rabu 17 April 2019

Menjelang Pemilu 2019, Maia Estianty Tulis Doa & Beri Pesan Tentang Perdamaian

Ramaikan Pemilu 2019, Sule Buka Restoran Unik, Pilih Menu Makanan Harus Nyoblos Dulu

Ditambah lagi adanya lima kali debat yang diselenggarakan KPU RI.

Amsori, yang merupakan ketua LBH FBR meyakini debat capres-cawapres yang digelar hingga lima kali tersebut telah berhasil menjawab keraguan kaum milenial.

Amsori pun mengingatkan kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak memposting hal-hal yang berbau kampanye Pemilu 2019.

Katanya, pelaksanaan kampanye sudah diatur dalam pasal 294 dan 276 UU Pemilu.

Pasal 492 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kapanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 276, dipinda kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sedangkan pasal 276 berbunyi, Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu, dan berakhir dengan dimulainya masa tenang.

(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pemilu 2019golputKPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved