Breaking News:

Pemilu 2019

Tata Cara Mencoblos Agar Suara Sah di Pemilu 2019, Ada 5 Surat Suara, Jangan Sampai Salah!

Buat kamu yang baru pertama kali ataupun sudah pernah mencoblos, yuk simak panduan dan tata cara mencoblosdi Pemilu 2019. Jangan sampe tidak sah!

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. 

Tata Cara Mencoblos Agar Suara Sah di Pemilu 2019, Ada 5 Surat Suara, Jangan Sampai Salah!

TRIBUNSTYLE.COM - Dua hari ini, Rabu (17/4/2019) seluruh warga Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2019.

Sebelum melakukan hak pilihnya, ada baiknya masyarakat mengetahui tata cara pencoblosan.

Masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi - Maruf Amin atau Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Selain capres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.

Jangan Lakukan Hal Berikut Saat Masa Tenang Pemilu 2019, Jika Tak Ingin Berurusan dengan Hukum!

Buat kamu milenial yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos, yuk simak panduan dan tata cara mencoblosdi Pemilu 2019 :

1. Pastikan Terdaftar di DPT

Jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019, kamu sebaiknya cek dulu apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

 Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Nantinya, kamu bakal diberikan Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.

Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.

Waspada Hoax Hasil Pemilu Luar Negeri, Hasil Perhitungan Suara Baru Dapat Diketahui 17 April 2019

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Pemilu 2019panduan dan tata cara menyoblos di Pemilu 2019Jokowi - Maruf AminPrabowoSandiaga Uno
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved