Breaking News:

Pilpres 2019

Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id Apa Sudah Terdaftar di DPT? Jika Belum, Lakukan Cara Ini

Cara mengecek nama melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT dan langkah yang harus dilakukan jika belum terdaftar.

4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Isi NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota / kabupaten.

Cek kembali angka NIK dan pastikan benar.

5. Isi nama lengkap

Ketik nama lengkap (sesuai KTP) pada kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

6. Klik Cari Pemilik

Langkah terakhir kamu bisa klik 'Cari Pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Setelah diklik akan tampil keterangan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi pemilih.

Cek kembali apakah data diri yang sudah tercantum sudah benar.

KPU Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2019, Tentukan Pilihanmu di Pilpres Tanggal 17 April 2019!

Instagram/KPU_RI
Instagram/KPU_RI ()

Kemudian bagaimana jika nama pemilih tidak masuk DPT ?

Dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, tentunya nama / data diri sudah harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, jika belum masuk DPT, kamu masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan cara lain.

Pemilih yang sudah punya hak suara tapi tidak terdaftar di DPT, nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia akan memperoleh C6 yang merupakan undangan pemilih.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KPUlindungihakpilihmu.kpu.go.id
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved