Breaking News:

Pilpres 2019

Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id Apa Sudah Terdaftar di DPT? Jika Belum, Lakukan Cara Ini

Cara mengecek nama melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT dan langkah yang harus dilakukan jika belum terdaftar.

Cara mengecek nama melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT dan langkah yang harus dilakukan jika belum terdaftar.

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara mengecek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum / Pemilu 2019 melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.   

Portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id akan memudahkan pemilih untuk mengecek namanya pada DPT tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.

Pesta demokrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua hari lagi, yakni digelar pada hari Rabu (17/4/2019).

Apa yang Dilarang dan Dibolehkan Dalam Masa Tenang Pemilu 2019? Berikut Penjelasannya

Dalam Pemilu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya diminta untuk mengecek DPT terlebih dahulu.

Khususnya bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum di daerah asal.

Untuk mengecek namamu di DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id kamu hanya perlu menyiapkan ponsel atau laptop dengan jaringan internet stabil.

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
lindungihakpilihmu.kpu.go.id (TribunJogja)

Berikut langkah mengecek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT yang dirangkum TribunStyle.com dari Kompas.com :

1. Klik Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Berikut linknya : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2. Pilih Provinsi

Di halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id diminta untuk memilih provinsi tempat tinggal mereka.

Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal kamu di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Masukkan Kabupaten / Kota

Setelah mengisi kolom provinsi, masukkan kabupaten / kota domisili yang sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KPUlindungihakpilihmu.kpu.go.id
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved