Kasus Perundungan
Tersangka Pengeroyokan Audrey Klarifikasi Sederet Fakta Salah, Minta Netizen Stop Sebarkan Foto
Pelaku pengeroyokan Audrey juga merasa menjadi korban dalam insiden ini, meminta orang-orang yang membully untuk minta maaf.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
Penetapan status tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip ribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019).
Setelah penetapan status tersangka ini, tiga pelaku terancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Namun, karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka akan dilakukan diversi hukuman.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," lanjut Anwar.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyesalan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Meski ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya, mereka menampik adanya tindakan pengeroyokan pada Audrey.
Pasalnya, pelaku menyerang Audrey secara sendiri-sendiri dan tidak bersama-sama di dua tempat.
"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," imbuh Anwar.
Sementara itu, dari keterangan tiga tersangka, pelaku membantah mencolok organ intin Audrey untuk merusak keperawanannya.
Bahkan, Audrey selaku korban sendiri tidak pernah menyatakan adanya pencolokan di bagian vitalnya.
"Dari pengakuan korban, tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," tukasnya.
• Audrey Tak Pernah Sebut Organ Intim Dicolok, tapi Banyak Perlakuan Tak Pantas Tersangka Pengeroyokan
Lebih lanjut, hasil visum pun menjadi bukti tidak adanya kekerasan di bagian organ intim Audrey.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminnya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegasnya.
Ketiga tersangka membenarkan adanya penjambakan rambut, juga mendorong korban sampai jatuh.
Seorang tersangka juga memiting, memukul, serta melempar sandal.
"Itu ada dilakukan, tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai fakta yang ada," jelas Anwar.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)