Kasus Perundungan
Perundungan Audrey Disebut hingga Tusuk Organ Intim, Ini Hasil Visum Selaput Dara Korban
Perundungan Audrey Dikabarkan hingga Organ Intim Ditusuk, Ini Hasil Visum Selaput Dara Korban
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
Hotman Paris justru mempertanyakan ketegasan Ketua KPPAD Kalber dalam kasus perundungan Audrey tersebut.
Pengacara asal Sumatera Utara itu menerangkan kasus Audrey sudah masuk UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Ancaman hukuman 6 tahun bisa dikenakan kepada pelaku.
Kasus pidana ringan saja yang dinilai Hotman Paris dapat berakhir damai.
Bahkan sekalipun ada perdamaian pidananya akan jalan terus.
"Halo ketua KPPAD Kalbar, lo jangan asal ngomong donk.
"Baca UU dalam kasus Audrey."
"Menurut UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun."
"Anda Ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?"
"Tindak pidana atas penganiyaan harus jalan kecuali tindak pidana ringan yang boleh didamaikan."
"Ketua KPPAD Kalbar baca UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak."
"Kok pendapatnya gitu sih?" ungkap Hotman Paris.
Sempat tak ingin kasus masuk ke ranah hukum, KPPAD Kalbar akhirnya menyerahkan kasus Audrey ke pihak kepolisian.
KPPAD Kalbar menerangkan pihaknya akan mendampingi dan mengawasi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi KPPAD.
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi,"