Kasus Perundungan
Fakta Baru Motif Pengeroyokan Audrey, Korban Sering Sindir Utang Ibu Tersangka yang Sudah Meninggal
Tak hanya motif asmara, tersangka pengeroyokan Audrey tersinggung utang ibunya yang sudah meninggal diungkit-ungkit oleh korban.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
"Itu ada dilakukan, tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai fakta yang ada," jelas Anwar.
Salah satu di antara ketiga tersangka juga membantah melakukan pengeroyokan, akan tetapi menyerang korban secara one by one alaias satu per satu di dua tempat yang berbeda.
"Di sini kami tidak ngeroyok, tapi one by one," tukas seorang tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (10/4/2019) petang.
Seperti diketahui, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari 12 siswi SMA di Pontianak terduga pelaku.
Adapun identitas tersangka pengeroyokan Audrey merupakan siswi SMA di Pontianak dengan inisial L alias F (17), A alias T (17), dan N alias C (17).
Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya mengeroyok Audrey.

Penetapan status tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip ribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019).
Setelah penetapan status tersangka ini, tiga pelaku terancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Namun, karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka akan dilakukan diversi hukuman.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," lanjut Anwar.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyesalan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Meski ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya, mereka menampik adanya tindakan pengeroyokan pada Audrey.
Pasalnya, pelaku menyerang Audrey secara sendiri-cendiri dan tidak bersama-sama di dua tempat.
"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," imbuh Anwar.