Kasus Perundungan
DAFTAR LENGKAP Nama Siswi SMA Pontianak Pengeroyok Audrey Berstatus Tersangka, Polisi: Mereka Akui
DAFTAR LENGKAP Nama Siswi SMA Pontianak Pengeroyok Audrey Berstatus Tersangka, Polisi: Mereka Akui
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah daftar nama-nama (dalam inisial) siswi-siswi SMA pengeroyok Audrey, siswi SMP di Pontianak sehingga jadi berita viral karena mencuatkan rumor rusaknya keperawanan sampai bikin dongkol Hotman Paris Hutapea, hingga memaksa Presiden Jokowi ikutan bicara.
Dari 12 siswi SMA di Pontianak yang diduga jadi pengeroyok, ternyata cuma 3 siswi SMA yang dijerat status tersangka penganiaya Audrey.
3 nama siswi ini disebut polisi telah mengakui perbuatannya menganiaya Audrey.
• EKSKLUSIF Pengakuan Siswi SMA Pontianak Pelaku Pengeroyokan Audrey, Bantah Rusak Keperawanan
Ya, akhirnya polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
• Jokowi Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Audrey, Minta Tindak Tegas!
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
• Heboh Seleb Bollywood Sampai Komentari Kasus Audrey, Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
Ini Kronologi Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA Gara-gara Komentar di Facebook
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, tengah menyelidiki perkara pengeroyokan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AD (14) yang diduga dilakukan 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.