Breaking News:

Kasus Perundungan

Audrey dan 3 Tersangka Kompak Bantah Adanya Perusakan Alat Vital Korban, Hasil Visum Jadi Bukti Kuat

Baik ketiga tersangka maupun Audrey sama-sama membantah adanya isu perusakan alat vital korban.

TribunStyle.com Kolase/YouTube/ Instagram @ifanseventeen
Audrey dan Ketiga Tersangka Kompak Bantah Adanya Perusakan Alat Vital Korban 

TRIBUNSTYLE.COM - Baik ketiga tersangka maupun Audrey sama-sama membantah adanya isu perusakan alat vital korban.

Pengakuan tiga tersangka pelaku pengeroyokan Audrey membantah melakukan pencolokan pada organ intim korban.

Dalam keterangannya, tiga pelaku pengeroyokan pada Audrey, bocah SMP asal Pontianak menampik tudingan melakukan pencolokan pada organ vital korban seperti berita yang beredar.

Keterangan tersangka juga diperkuat oleh pengakuan korban Audrey.

Audrey selaku korban tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan adanya penganiayaan pada alat vitalnya.

Identitas 3 Tersangka Siswi SMA Pelaku Pengeroyokan Audrey, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," jelas Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.

Lebih lanjut, hasil visum pun menjadi bukti tidak adanya kekerasan di bagian organ intim Audrey.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminnya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegasnya.

3 siswi SMA pengeroyok Audrey akhirnya berstatus tersangka.
3 siswi SMA pengeroyok Audrey akhirnya berstatus tersangka. (TribunStyle.com/ IG Tribun Pontianak)

Kendati demikian, ketiga tersangka membenarkan adanya penjambakan rambut juga mendorong korban sampai jatuh.

Seorang tersangka juga memiting, memukul, serta melempar sandal.

"Itu ada dilakukan, tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai fakta yang ada," jelas Anwar.

Salah satu di antara ketiga tersangka juga membantah melakukan pengeroyokan, akan tetapi menyerang korban secara one by one alaias satu per satu di dua tempat yang berbeda.

"Di sini kami tidak ngeroyok, tapi one by one," tukas seorang tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (10/4/2019) petang.

Seperti diketahui, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari 12 siswi SMA di Pontianak terduga pelaku.

Adapun identitas tersangka pengeroyokan Audrey merupakan siswi SMA di Pontianak dengan inisial L alias F (17), A alias T (17), dan N alias C (17).

Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya mengeroyok Audrey.

Penetapan status tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip ribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019).

Setelah penetapan status tersangka ini, tiga pelaku terancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Namun, karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka akan dilakukan diversi hukuman.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," lanjut Anwar.

Diversi sendiri adalah pengalihan penyesalan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Meski ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya, mereka menampik adanya tindakan pengeroyokan pada Audrey.

Pasalnya, pelaku menyerang Audrey secara sendiri-cendiri dan tidak bersama-sama di dua tempat.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," imbuh Anwar.

Sementara itu, hasil visum terkait kondisi tubuh juga keperawanan Audrey akhirnya resmi keluar, berikut update lengkapnya, dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak.com, Rabu (10/4/2019).

Berdasarkan update terbaru kasus pengeryokan Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak, hasil visum kondisi Audrey sudah dirilis dan disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI --
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- (TribunStyle.com Kolase/Twitter @1nanonano/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Hasil visum tersebut juga menjawab kabar soal kerusakan organ vital dan keperawanan Audrey akibat perbuatan pelaku.

Berikut rincian hasil visum Audrey yang disampaikan oleh Kombes M Anwar Nasir.

Dia menyampaikan jika kondisi penglihatan Audrey normal, tidak ditemukan adanya memar.

Selain itu, untuk telinga, hidung, juga tenggorokan tidak ditemukan adanya pendarahan maupun darah.

Bagian dada terlihat simetris, tak ada memar maupun bengkak.

Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB.
Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Jantung dan paru dalam kondisi normal," ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan tidak ada memar di perut korban Audrey.

"Bekas luka juga tidak ditemukan. Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," tambahnya.

Untuk hasil visum organ vital korban, Anwar menyebut selaput dara masih utuh.

"Selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," jelasnya.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

Kendati demikian, Audrey mengalami trauma berat yang sudah memasuki tahap awal depresi.

Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey tengah ngopi
Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey tengah ngopi (TribunStyle.com Kolase/Twitter @1nanonano)

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," tukasnya.

Sementara itu, terkait kronologi pemicu pengeroyokan, ternyata tak hanya soal saling sindir mantan pacar, akan tetapi ada masalah utang pitang.

Korban Audrey disebut sering mengungkit soal utang.

Pasalnya, orangtua salah seorang pelaku pernah meminjam uang pada orangtua korban sebanyak Rp 500 ribu.

Utang tersebut sudah dibayar dan dikembalikan ke korban.

Ifan Seventeen menjenguk Audrey
Ifan Seventeen menjenguk Audrey (Instagram @ifanseventeen)

Akan tetapi, Audrey masih suka mengungkit-ungkit masalah tersebut sehingga pelaku merasa tersinggung.

Kendati demikian, Audrey perlahan mulai bangkit dan memohonkan doa untuk kesembuhannya.

Audrey kini menjalani perawatan intensif.

Seiring dengan insiden pengeroyokan Audrey ini, tagar #JusticeForAudrey menjadi trending topik dunia di Twitter.

Banyak yang meminta adanya tindakan hukum yang tegas bagi pelaku.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AudreyTribunStyle.comPontianakKombes M Anwar Nasir
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved