Tips & Tricks
Video Tutorial Laporan SPT Pajak Lewat DJPOnline.pajak.go.id, Besok 1 April 2019 Hari Terakhir
Video tutorial laporan SPT pajak di DJP Online, batas waktu diundur hingga 1 April 2019.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Video tutorial laporan SPT pajak di DJP Online, batas waktu diundur hingga 1 April 2019.
Laporan SPT pajak diundur hingga besok Senin (1/4/2019), mundur sehari dari tenggat waktu sebelumnya, ini alur laporan SPT pajak secara online.
Tinggal tersisa satu hari lagi untuk lapor SPT pajak online di DJPonline.pajak.go.id, simak video tutorial alur lengkap lapor SPT online melalu e-filling.
Cara mudah lapor SPT pajak secara online melalui DJPOnline.pajak.go.id, berikut tutorialnya.
• Laporan SPT Pajak Diundur hingga 1 April 2019, Besok Batas Waktu, Terlambat Siap-siap Kena Denda!
Persiapkan berkas berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.
• Cara Mengisi SPT Tahunan di Website DJP Online, Ini Linknya, Batas Akhir 31 Maret, Telat Kena Denda
Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi pada link berikut >>>> LINK
3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Jika berkas tersebut telah disiapkan, segera lakukan laporan SPT pajak dengan cara berikut ini.
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id
2. Klik e-Filling

Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.
3. Klik Buat SPT
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu
Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.
Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.
5. Isi Data SPT
Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.
Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).
7. Isi Kode Verifikasi
Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.
Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.
Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.
Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.
Jika sudah, klik kirim SPT.
Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.
Sementara itu, melalui rilis resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati memutuskan untuk memperpanjang batas waktu laporan pajak hingga Senin (14/2019).
Pasalnya, batas waktu yangs eharusnya jatuh pada hari ini, Minggu (31/3/2019), bertepatan dengan hari libur.
Sehingga, kantor pelayanan pajak pun tutup.

"Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda," tutur Sri Mulyani, dikutip TribunStyle.com dari rilis resmi Menteri Keuangan, Minggu (31/3/2019).
Dalam rilis tersebut, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa hingga Jumat (29/3/2019) siang, laporan SPT sudah mencapai 10,3 juta laporan.
Artinya, masih ada sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melapor.
Kendati demikian, jumlah ini naik 9,4% dari tahun lalu.
Pastikan untuk tidak terlambat melaporkan SPT pajak baik perorangan maupun perusahaan.
Karena jika terlambat, maka akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)