Breaking News:

Pilpres 2019

Diselenggarakan Serentak 17 April, Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2019

Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019, yuk ikuti panduan dan tata cara menyoblosnya.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Foto Desain Surat Suara Pilpres yang Diresmikan
Foto Desain Surat Suara Pilpres yang Diresmikan (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

Sukseskan Pemilu 2019, Reza Rahadian Ajak Generasi Milenial Menolak Golput

5. Selasai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 17 April 2019.

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2019Pilpres 2019Tempat Pemungutan Suarapanduan dan tata cara menyoblos di Pemilu 2019TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved