Breaking News:

Pilpres 2019

Diselenggarakan Serentak 17 April, Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2019

Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019, yuk ikuti panduan dan tata cara menyoblosnya.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi

Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Najwa Shihab Beberkan 8 Alasan Basi Tidak Ikut Pemilu 2019, Kamu Termasuk?

Lima warna Surat Suara Pemilu 2019
Lima warna Surat Suara Pemilu 2019 ()

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihanmu.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2019Pilpres 2019Tempat Pemungutan Suarapanduan dan tata cara menyoblos di Pemilu 2019TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved