Pemilu 2019
Sebelum Nyoblos di Pemilu 2019, Ini Perbedaan Surat Suara Berdasarkan Warnanya
Kenali perbedaan 5 kertas surat suara yang akan kamu coblos di Pemilu 2019 nantinya.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
3. Warna Merah
Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019 ini, tercantum daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
4. Warna Biru
Warna surat suara biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
• 7 Vokalis Band Ini Kondang Daftar Caleg Pemilu 2019, Mulai Katon Bagaskara Hingga Ifan Seventeen
5. Warna Hijau
Warna surat suara hijau ini diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Seperti yang kita ketahui, selain tingkat pusat dan provinsi, masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia memiliki DPRD sendiri-sendiri.
Pastikan kamu tidak salah coblos apalagi salah memasukkan surat suara.
Sebab satu suara sangat penting untuk kemajuan Indonesia!
(*)
(Grid.ID, Pradipta Rismarini)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!.
Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/surat-suara.jpg)