Breaking News:

Pemilu 2019

Sebelum Nyoblos di Pemilu 2019, Ini Perbedaan Surat Suara Berdasarkan Warnanya

Kenali perbedaan 5 kertas surat suara yang akan kamu coblos di Pemilu 2019 nantinya.

Tayang:
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi surat suara. 

3. Warna Merah

Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019 ini, tercantum daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

4. Warna Biru

Warna surat suara biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

7 Vokalis Band Ini Kondang Daftar Caleg Pemilu 2019, Mulai Katon Bagaskara Hingga Ifan Seventeen

5. Warna Hijau

Warna surat suara hijau ini diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Seperti yang kita ketahui, selain tingkat pusat dan provinsi, masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia memiliki DPRD sendiri-sendiri.

Pastikan kamu tidak salah coblos apalagi salah memasukkan surat suara.

Sebab satu suara sangat penting untuk kemajuan Indonesia!

(*)

(Grid.ID, Pradipta Rismarini)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!.

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Tags:
Pemilu 2019surat suaraKPUTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved