Pemilu 2019
Sebelum Nyoblos di Pemilu 2019, Ini Perbedaan Surat Suara Berdasarkan Warnanya
Kenali perbedaan 5 kertas surat suara yang akan kamu coblos di Pemilu 2019 nantinya.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM – Pemilu 2019 semakin dekat, karena itu kenali perbedaan 5 kertas surat suara yang akan kamu coblos nantinya.
Sangat penting kenali perbedaan 5 kertas surat suara dalam Pemilu 2019 nantinya.
Kenali perbedaan 5 kertas surat suara akan membantu menyukseskan pemilu 2019.
• Pendaftaran CPNS dan PPPK akan Kembali di Buka Setelah Pemilu 2019, Intip Detailnya
Pemilu 2019 yang dijalankan serentak kali ini miliki 5 kertas surat suara yang
berbeda.
Kelima kertas surat suara itu dibedakan dengan warna yang berbeda untuk tiap bagiannya.
Warna-warna yang digunakan adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Lantas bagaimana penjelasan untuk perbedaan warna-warna tersebut?
Simak di bawah ini yuk!
1. Abu-abu
Warna surat suara abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Dalam artikel penjelasan yang dimuat di laman KPU Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan, surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini nantinya berbentuk lembaran persegi panjang.
2. Warna Kuning
Warna kuning diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
• Mulai dari Krisdayanti Hingga Adly Fayruz, Ini 54 Artis yang Daftar Bacaleg Pemilu 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/surat-suara.jpg)