Breaking News:

Pemilu 2019

Sebelum Nyoblos di Pemilu 2019, Ini Perbedaan Surat Suara Berdasarkan Warnanya

Kenali perbedaan 5 kertas surat suara yang akan kamu coblos di Pemilu 2019 nantinya.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi surat suara. 

TRIBUNSTYLE.COM – Pemilu 2019 semakin dekat, karena itu kenali perbedaan 5 kertas surat suara yang akan kamu coblos nantinya.

Sangat penting kenali perbedaan 5 kertas surat suara dalam Pemilu 2019 nantinya.

Kenali perbedaan 5 kertas surat suara akan membantu menyukseskan pemilu 2019.

Pendaftaran CPNS dan PPPK akan Kembali di Buka Setelah Pemilu 2019, Intip Detailnya

Pemilu 2019 yang dijalankan serentak kali ini miliki 5 kertas surat suara yang 

berbeda.

Kelima kertas surat suara itu dibedakan dengan warna yang berbeda untuk tiap bagiannya.

Warna-warna yang digunakan adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Lantas bagaimana penjelasan untuk perbedaan warna-warna tersebut?

Simak di bawah ini yuk!

Surat suara
Surat suara (RRI.co.id)

1. Abu-abu

Warna surat suara abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Dalam artikel penjelasan yang dimuat di laman KPU Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan, surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini nantinya berbentuk lembaran persegi panjang.

2. Warna Kuning

 

Warna kuning diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Mulai dari Krisdayanti Hingga Adly Fayruz, Ini 54 Artis yang Daftar Bacaleg Pemilu 2019

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Pemilu 2019surat suaraKPUTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved