Breaking News:

Jangan Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi Kamu! Ini Sanksi yang Bakal Diterima Para Wajib Pajak

Memasuki bulan ketiga di tahun 2019, masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan laporan pajak SPT tahunan onlin

Direktorat Jenderal Pajak
SPT Online 

Untuk menjadi catatan, bagi perusahaan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2019.

Lalu, bagaimana jika terlambat melaporkan pajak tersebut?

Jika para wajib pajak terlambat melaporkan SPT tahunan tentu saja akan terkena denda.

Jika merujuk pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

Sangki administrasi yang diberikan adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP pribadi.

Jika yang melakukan keterlambatan dalam menyampaikan SPT tahunan merupakan wajib pajak badan maka sanksi administrasinya senilai Rp 1.000.000.

Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika terlambat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP.

Dimana pasal itu menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.

Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tiadk melakukan kegiatan usaha atau perkerja bebas.

Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut

Tata Cara Lapor SPT Online - Lewat 31 Maret 2018, Denda dari Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta Menanti!

Sempat Viral Karena Lempari Uang Ratusan Juta Rupiah, Beredar Foto Keluarga Dendy Lapor SPT Pajak!

WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Wajib pajak yang medapatkan pengecualian sanksi karena tidak lapor SPT Pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bomn atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SPTNPWP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved