Breaking News:

Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut

Cara isi SPT Online ini banyak dicari karena waktu pengisiannya yang hampir habis.

Direktorat Jenderal Pajak
SPT Online 

Cara Mengisi SPT Online:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi" 

Pada menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.

 

5. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban Pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak

Isi detail Pajak dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail Pajak, terutama 3 kolom berikut ini:

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Tags:
SPT Onlinee-FilingNPWPEFIN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved