Breaking News:

Penipuan Melalui WhatsApp dengan Modus Teman Dekat Korban, Pria Asal Magelang Rugi Jutaan Rupiah,

Pria asal Magelang ditipu hingga jutaan Rupiah oleh orang yang mengirim pesan WA mengaku teman dekat.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
arikomarudin.com
Ilustrasi 

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, Dwikun yang merasa iba dengan kondisi Febrianto kemudian menghubungi temannya yang lain, Bagas agar turut membantu.

Namun Bagas tidak langsung percaya dan mengkonfirmasi ulang kabar itu ke Febrianto langsung lewat sambungan telepon. "Saat ditelepon, saudara Febrianto justru terkejut karena orangtuanya dalam keadaan sehat. Bagas kemudian menyuruh korban agar melaporkan kasus ini ke Polsek Cikarang Selatan," katanya.

Berbekal laporan itu, kata Jefri, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama pihak perbankan.

Dari penyelidikan itu terungkap bahwa uang korban masuk ke rekening Alyas Nazma Puti yang kemudian diteruskan ke rekening tersangka atas nama Agus Sutopo.

"Selama ini korban mengirim uangnya ke pelaku lewat rekening Alya Nazma yang disebut pelaku sebagai kerabatnya," ujarnya.

Dari situlah, polisi berhasil melacak posisi pelaku yang tinggal di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Agus, tersangka pelaku penipuan via aplikasi Whatsapp yang menyamar menggunakan nama Febrianto dibekuk di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Agus, tersangka pelaku penipuan via aplikasi Whatsapp yang menyamar menggunakan nama Febrianto dibekuk di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. (WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI)

Tanpa perlawanan, Agus berhasil diamankan berikut sejumlah barang hasil pembelian dari uang yang dikirim korban.

"Uang dari korban dibelanjakan sebuah ponsel Samsung S8 warna hitam, kemeja, kaos, sepatu bermerk dan sebagainya," ungkapnya.

Sempat Singgung Perihal Penipuan di Instagram, Aris Idol Justru Kini Ditangkap Polisi karena Narkoba

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan kejahatan itu karena tidak punya penghasilan sama sekali.

Ia lalu memeras otak dan mencoba melakukan penipuan melalui pesan WA.

Akibat perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.

(Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Waspadai Modus Penipuan Melalui Aplikasi Whatsapp, Contohnya Seperti Dilakukan Agus Ini.

Yuk subscribe YouTube TribunStyle.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
MagelangWhatsAppDwikun MujabFacebookTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved