Breaking News:

Heboh di Medsos WNA Miliki E-KTP, Begini Perbedaannya dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!

Heboh di medsos WNA miliki E-KTP, begini perbedaannya dengan E-KTP WNI, haknya berbeda!

kompas.com
Heboh di medsos WNA miliki E-KTP, begini perbedaannya dengan E-KTP WNI, haknya berbeda! 

Heboh di medsos WNA miliki E-KTP, begini perbedaannya dengan E-KTP WNI, haknya berbeda!

TRIBUNSTYLE.COM - Media sosial dihebohkan dengan viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang punya KTP elektronik alias e-KTP.

Dalam e-KTP itu disebutkan bahwa si WNA berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicara.

Dia bilang, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Sistem itu, lanjutnya, memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

“Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2) malam.

Syahrini dan Maia Estianty Putuskan Menikah di Jepang, Intip Syarat Pernikahan WNI di Luar Negeri

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.

Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

“Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan begini:

"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

 

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang  WNA asal China berinisial GC.

E-KTP Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2018, Bisakah Dipakai Jika Habis Masa Berlakunya?

Halaman
12
Sumber: Suar.id
Tags:
e-KTPCianjurJawa BaratIndonesiaWNAWNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved