Breaking News:

PPPK 2019

Pendaftaran PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id Akan Ditutup, Catat Jadwal Pengumuman Hasil & Lokasi Tes

Jadwal ini mundur dari penetapan jadwal pendaftaran PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id yang sebelumnya akan berakhir Sabtu (16/2/2019) ini.

TribunStyle.com Kolase/Instagram @gocpns2019/ TribunBatam
PPPK atau P3K Jadwal Lengkap 

TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera ditutup besok Minggu (17/2/2019).

Jadwal ini mundur dari penetapan jadwal pendaftaran PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id yang sebelumnya akan berakhir Sabtu (16/2/2019) ini.

Berikut perubahan jadwal rekrutmen PPPK / P3K mulai dari tahap pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil.

-Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-17 Februari 2019

-Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-17 Februari 2019

-Pendaftaran peserta : 10-17 Februari 2019

-Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019

Pendaftaran PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id Ditutup Besok, Segera Registrasi Ini Alur Lengkapnya

-Penetapan Lokasi Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019

-Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019

-Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019

-Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.

-Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019

-Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019

-Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019

-Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

Bisakah Daftar CPNS Jika Lolos PPPK / P3K? Penting Baca Syaratnya Sebelum Login di ssp3k.bkn.go.id

Seperti dijelaskan sebelumnya, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri PAN RB No.2 Tahun 2019 yang mengatur Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pendaftaran di ssp3k.bkn.go.id sudah mulai bisa dilakukan mulai Selasa (12/2/2019) malam.

“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

Rekrutmen PPPK / P3K 2019 tahap 1 ini disediakan bagi empat formasi.

Berikut syarat lengkap peserta di tiap formasi PPPK / P3K, TribunStyle.com rangkum dari ssp3k.bkn.go.id, Sabtu (16/2/2019).

1. Tenaga pendidik/ guru

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Dua Hari Lagi Ditutup, Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK via sscasn.bkn.go.id, Cek di Sini!

2. Tenaga Kesehatan

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

3. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

- Tenaga Honorer Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

4. Guru/ Dosen Kementerian Agama

- Tenaga Honorer eks K-II

- Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.

-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV

-Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23

-Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan Guru/Dosen saat ini.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.

Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
InstagramTribunStyle.comPPPK 2019PPPKP3K 2019Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)ssp3k.bkn.go.id
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved