Breaking News:

PPPK 2019

Pendaftaran PPPK di ssascn.bkn.go.id / ssp3k.bkn.go.id Dibuka, Ada Formasi Baru, Cek Syarat Lengkap!

Kabar gembira, satu lagi formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK / P3K kali ini adalah formasi guru/dosen Kementerian Agama.

TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
Rekrutmen PPPK atau P3K Formasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K resmi dibuka Selasa (12/2/2019).

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019, pengadaan PPPK / P3K resmi diadakan.

Mulai Selasa (12/2/2019) malam, calon pelamar mulai bisa melakukan resgistrasi dengan mengunjungi sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.

Seperti telah diketahui, ada tiga formasi yang tersedia bagi rekrutmen PPPK / P2K tahun 2019 tahap 1 ini, yakni eks THK 2 guru, tenaga kesehatan, dan juga penyuluh pertanian.

Kabar gembira, satu lagi formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK / P3K kali ini adalah formasi guru/dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.

Pendaftaran PPPK 2019 di ssp3k.bkn.go.id Resmi Dibuka, Catat Perubahan Jadwal, Diperpanjang!

Berikut ini TribunStyle.com rangkum persyaratan guru atau dosen kementerian agama.

Persyaratan formasi dosen
Persyaratan formasi dosen (ssp3k)

1. Tenaga Honorer eks K-II

2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.

3. -Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV

    -Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23

4. -Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.

5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan Guru/Dosen saat ini.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.

Kumpulan Masalah & Solusi Pendaftaran PPPK / P3K di sscasn.bkn.go.id, Login di ssp3k.bkn.go.id

Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comPPPK 2019PPPKpendaftaran PPPK 2019ssascn.bkn.go.idPendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian K
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved