Kasus Ahmad Dhani
Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Mulan Jameela Pilih 'Sembunyi' di Mobil Nunggu Antrean
Mulan Jameela memilih 'sembunyi' di dalam mobil sembari menunggu nomor antreannya menjenguk sang suami, Ahmad Dhani dipanggil.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Delta Lidina Putri
Disebutkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Ahmad Dhani kini menjadi pribadi yang lebih bijaksana.
Bijaksana yang dimaksudkan pun lebih pada cara mengambil sikap maupun cara berbicara.
"Oh, nggak. Justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu dewasa," tandasnya.

Lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," imbuh Ali Lubis, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Minggu (10/2/2019).
Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• Dul Jaelani Mengaku Sering Rindukan Mulan Jamela Meski Pernah Dikecewakan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)