PPPK 2019
Pendaftaran Online PPPK 2019 Dimulai Besok, Ada Syarat Penting untuk Tenaga Kesehatan, Simak!
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2019 dimulai, ada syarat penting untuk tenaga kesehatan yang perlu diperhatikan
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
Selain itu pelamar harus mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).
Syarat STR ini tidak berlaku untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan yang mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Nah, buat kalian yang sertifikat (STR) habis masa berlakunya sebaiknya segera diperpanjang.
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang.
Sementara itu tenaga penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang.
Terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.
• PPPK 2019 - Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id, Simak 8 Syaratnya Batas Umur Ada yang Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menjelaskan, “Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.”
Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Seperti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari berbagai bentuk kecurangan.
Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari.
Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.
Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.
Berikut kedelapan syarat tersebut: