Breaking News:

PPPK 2019

Pendaftaran Online PPPK 2019 Dimulai Besok, Ada Syarat Penting untuk Tenaga Kesehatan, Simak!

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2019 dimulai, ada syarat penting untuk tenaga kesehatan yang perlu diperhatikan

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
menpan.go.id
Menteri PANRB Syafruddin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai seleksi PPPK 2019 di Jakarta, Jumat (08/02). 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah dimulai pada 8 Februari 2019.

Ada syarat penting untuk tenaga kesehatan yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK atau P3K tahun 2019 tahap I ini.

PPPK atau P3K ini termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekrutmen PPPK 2019 ini diperuntukkan bagi Tenaga Honorer Kategori II.

Link Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 Dibuka, Sejumlah Jabatan Belum Bisa Diisi, Termasuk Incaranmu?

3 Tahap Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cara Buat Akun, Login & Melengkapi Data

Dikutip dari situs menpan.go.id (8/2/2019) Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019.

Selama tanggal 8-16 Februari itu juga mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen.

Selanjutnya, pendaftaran PPPK 2019 akan dimulai besok, 10 Februari 2019.

Pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK 2019 - Simak Syarat, Formasi, dan Panduan Mendaftar P3K Tahap 1!

Pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.

Lalu lowongan jabatan atau posisi apa saja yang dibuka untuk PPPK 2019 tahap I ini?

Berdasarkan penjelasan Kementerian PANRB, jabatan yang dibuka untuk PPPK tahap I ini di antaranya tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.

Nah, ada syarat-syarat khusu untuk masing-masing jabatan yang dibuka untuk PPPK tahap I ini.

Syarat PPPK untuk Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaAparatur Sipil NegaraPPPKP3K
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved