PPPK 2019
Pendaftraran PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id Mulai Dibuka Sore Ini, Simak Bedanya dengan PNS!
Pendaftaran PPPK mulai dibuka sore ini di sscasn.bkn.go.id, simak perbedaan PPPK dengan PNS berdasarkan status, hak & kewajiban, serta masa kerjanya!
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
3. Masa kerja
Masa Kerja PNS sampai Pensiun, PPPK Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang.
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan :
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Selain itu, PPPK juga berbeda dengan pegawai honorer.
PPPK bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada.
Berbeda dengan tenaga honorer, tenaga kontrak pemerintah memiliki posisi yang lebih aman.
Tenaga kontrak pemerintah berhak memperoleh beberapa fasilitas layaknya pegawai negeri, seperti gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :